Viral, Petugas Dishub DKI Bantah Ambil Rp 50 Ribu dari Sopir

Viral, Petugas Dishub DKI Bantah Ambil Rp 50 Ribu dari Sopir

Mochamad Zhacky - detikNews
Kamis, 22 Mar 2018 15:23 WIB
Viral sopir menyelipkan Rp 50 ribu kepada petugas Dishub DKI.
Jakarta - Video seorang sopir menyelipkan Rp 50 ribu di sela STNK ke petugas Dishub DKI jadi viral di media sosial. Petugas Dishub itu membantah.

"Yang bersangkutan secara tegas dan profesional melaksanakan tugas dan tidak merespons upaya suap dari warga yang bersangkutan," kata Wakadishub DKI Sigit Wijatmoko saat dimintai konfirmasi, Kamis (22/3/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas ini bekerja sebagai Staf Pengendalian dan Operasional Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur. Dia diperiksa pada Selasa (20/3) lalu.

Berikut ini pengakuan petugas tersebut seperti yang tertuang dalam BAP pemeriksaan:

Apakah Anda tahu mengenai video viral terkait dugaan pungli yang ramai dibicarakan?

Ya, saya tahu

Berdasarkan video viral terkait dugaan pungli terhadap sopir truk, apa benar Anda melakukan tindakan pungli terhadap sopir truk seperti yang ada di video tersebut? Jelaskan!

Saya tidak melakukan pungli seperti yang ramai dibicarakan, saya hanya melakukan pemeriksaan kelengkapan surat surat pada saat sedang melakukan operasi lintas jaya 2017. Awalnya sopir mencoba memberi saya uang sebesar Rp 20.000, namun saya tolak, kemudian saya menjelaskan tentang Sanksi/Denda jika melakukan pelanggaran lalu lintas.



Berdasarkan video, kapan dan di mana lokasi kejadian yang ada di dalam video tersebut?

Tanggal 3 Desember 2017 di Flyover Klender

Tahukah Anda tentang uang sejumlah Rp 50.000 yang diselipkan oleh sopir truk pada STNK? Jelaskan!

Ya saya tahu, ketika saya sedang memeriksa STNK ada uang sejumlah Rp 50.000 diselipkan di lipatan STNK, tetapi saya tidak mengambilnya. Saya memeriksa STNK-nya saja dan saya kembalikan kepada sopir tersebut berikut STNK dan KIR-nya.



Apakah ada unsur setoran/upeti kepada pimpinan sehingga Anda diduga melakukan perbuatan pungli sesuai video tersebut?

Tidak, karena setiap langkah yang saya ambil sesuai SOP

Apakah Anda tahu perbuatan pungli itu melanggar aturan kepegawaian?

Ya, saya tahu (imk/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads