Puan dan Pramono, Nama Baru di Pusaran Aliran Duit e-KTP

Sidang Setya Novanto

Puan dan Pramono, Nama Baru di Pusaran Aliran Duit e-KTP

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 22 Mar 2018 13:30 WIB
Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Setya Novanto menyebut deretan nama yang menerima aliran uang e-KTP. Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP itu mengaku tahu tentang aliran dana itu dari cerita Made Oka Masagung, Andi Agustinus alias Andi Narorong, dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Tujuh nama yang disebut Novanto yaitu Chairuman Harahap, Melchias Markus Mekeng, Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, Ganjar Pranowo, Pramono Anung, dan Puan Maharani. Sebenarnya ada 1 nama lagi yaitu Jafar Hafsah, tetapi Novanto tidak terlalu yakin karena baru-baru ini mengetahuinya.

[Gambas:Video 20detik]



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Oka menyampaikan dia menyerahkan uang ke dewan, saya tanya 'wah untuk siapa'. Disebutlah tidak mengurangi rasa hormat, saya minta maaf, waktu itu ada Andi untuk Puan Maharani 500 ribu dan Pramono 500 ribu dolar," ujar Novanto ketika menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2018).

"Pertama adalah untuk Komisi II Pak Chairuman (Harahap) sejumlah 500 ribu dolar dan untuk Ganjar (Pranowo) sudah dipotong oleh Chairuman, dan untuk kepentingan pimpinan banggar sudah sampaikan juga ke Melchias Mekeng 500 ribu dolar, Tamsil Linrung 500 ribu dolar, Olly Dondokambey 500 ribu dolar di antaranya melalui Irvanto," imbuh Novanto.

Selain itu, ada pula nama-nama yang disebut Novanto menerima duit e-KTP berdasarkan catatan keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Nama-nama itu kebanyakan sama dengan yang diketahui Novanto, bedanya ada tambahan 3 nama yaitu Mirwan Amir, Arif Wibowo, dan M Jafar Hafsah.


Dari penelusuran, nama-nama itu sebenarnya sudah muncul sejak dakwaan 2 terdakwa kasus korupsi e-KTP yaitu Irman dan Sugiharto. Namun, 2 nama yaitu Pramono dan Puan merupakan 'tokoh baru' dalam pusaran kasus e-KTP lantaran baru kali ini muncul.

Dicek dalam dakwaan terdakwa lainnya yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong, nama Puan dan Pramono juga tidak ada. Selain itu, nama keduanya juga tidak ada dalam surat dakwaan Novanto.

Dalam perkara ini Novanto didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa proyek e-KTP. Novanto juga didakwa menerima USD 7,3 juta melalui keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan orang kepercayaannya, Made Oka Masagung.


(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads