"Saya tanya apa itu uang dari Iwan (money changer), ya memang uang-uang dari situ katanya (Irvanto)," ujar Novanto saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (22/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di tulisan ini disebut Irvanto masing-masing 500 ribu dolar ada Mirwan, Jafar Hafsah, Mekeng, Tamsil, Olly, Ganjar, dan Arif Wibowo total 3,5 juta dolar," sebut hakim.
"Ini benar ya jaksa keterangan Irvanto?" tanya hakim.
"Iya Yang Mulia," kata jaksa pada KPK.
Novanto mengetahui hal itu saat pemeriksaan bersama Irvanto. Namun dia membantah telah menerima uang terkait proyek e-KTP.
"Jadi Anda nggak terima e-KTP?" tanya hakim.
"Bener Yang Mulia," jawab Novanto.
Pengusaha penukaran uang (money changer), Riswan alias Iwan, sebelumnya mengaku memberikan USD 3,5 juta kepada keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Uang itu merupakan hasil transaksi penukaran uang dari PT Biomorf Mauritius, perusahan yang terlibat dalam proyek e-KTP.
Dalam perkara ini Novanto didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa proyek e-KTP. Novanto juga didakwa menerima USD 7,3 juta melalui keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan orang kepercayaannya, Made Oka Masagung.
(fai/fdn)











































