Demokrat Pecat JR Saragih Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Demokrat Pecat JR Saragih Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Kamis, 22 Mar 2018 11:10 WIB
JR Saragih/kiri (Foto: ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)
Jakarta - Partai Demokrat memecat JR Saragih, tersangka kasus ijazah palsu, dari kepengurusan daerah di Sumut. Pemecatan JR Saragih dilakukan karena melanggar kode etik kepartaian.

"Jadi begini, itu memang di dalam kode etik kita ya, itu kalau ada kader yang berstatus sebagai tersangka itu memang standarnya begitu, diberhentikan," ujar Sekretaris Majelis Tinggi PD Amir Syamsuddin kepada wartawan, Kamis (22/3/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amir mengatakan status JR Saragih cukup riskan sebagai tersangka kasus ijazah palsu. Pemecatan JR disebut Amir dilakukan kemarin.

"Ini kan Gakumdu Sumatera Utara itu kan sudah menetapkan dia sebagai tersangka dan ancamannya itu cukup tinggi, di atas 5 tahun. (Pemecatan) Per kemarin ya," tuturnya.

JR Saragih merupakan Ketua DPD PD Sumatera Utara. Posisinya saat ini diisi oleh pelaksana tugas.


(gbr/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads