Keduanya yakni Yuro Ismail (35) dan Hairullah Jalani (38) pelaku skimming yang ditangkap Polrestabes Makassar pada 2017 lalu. Mereka menjalankan aksinya dengan membobol 10 ATM BRI dan Mandiri dan berhasil mengasak Rp 140 juta.
Kepala Divisi Keimigrasian, Kaharuddin, mengatakan keduanya diamankan setelah menjalani hukuman di Lapas Kelas 1 Makassar selama 9 bulan lamanya. Pelaku akan dideportasi ke Turki pada hari ini, Kamis, (22/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Kaharuddin menjelaskan, kedua warga negara turki mendapatkan alat skimming dari negara Thailand yang dibeli secara online, kemudian dikirim ke Indonesia melalui kargo bandara.
"Dari pengakuannya, keduanya membeli alat skimming dari Thailand kemudian dikirim ke Indonesia melalui kargo," paparnya.
Alasan keduanya membobol ATM di Indonesia lantaran sistem keamanan di Indonesia sangat mudah, berbeda dengan negara lain yang setiap ATM dijaga oleh pihak keamanan.
"Indonesia sistem keamanannya mudah dibobol, beda dengan negara lain yang jauh lebih ketat dan dijaga oleh pihak keamanan," kata Ismail Yuro.
Kini, keduanya masih ditahan di Kantor Imigrasi Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya akan dideportasi hari ini ke negaranya di Turki dan dicekal masuk ke Indonesia dalam waktu tak ditentukan.
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini