Pantauan detikcom, Kamis (22/3/2018) pukul 09.50 WIB, Lyra, yang mengenakan gamis berwarna hitam, berjalan menuju gedung Promoter. Dia tampak didampingi suaminya, Fadlan Muhammad.
Lyra tak banyak berbicara soal kedatangannya ke gedung tersebut. Dia hanya memastikan akan hadir dalam pemeriksaan siang nanti.
"Iya datang (pemeriksaan), tapi nanti sore," kata Lyra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya mengatakan pemeriksaan pertama Lyra sebagai tersangka akan dilaksanakan hari ini. "Ya tanggal 22 Maret ini dipanggil sebagai tersangka," kata Argo.
Polisi menetapkan Lyra sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui ITE pada 13 Maret 2018. Lyra dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Lyra curhat melalui Instagram soal biro perjalanan haji ADA Tour and Travel. Lyra kemudian dipolisikan oleh Lasty Annisa pada 19 Mei 2017.
Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah mencoba memediasi Lyra dan Lasty. Namun upaya mediasi itu tidak berhasil. Selain itu, polisi telah berupaya mengkonfrontasi Lyra dan Lasty. Akan tetapi, Lasty tidak datang saat itu.
(knv/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini