"Mereka pengakuannya baru 2-3 bulan ini, tapi anehnya omzet penjualannya tembus Rp 2,7 miliar sampai Rp 3 miliar," kata Direktur IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto kepada detikcom, Kamis (22/3/2018).
Eko mengatakan kedua tersangka menjual ganja sintetis itu dalam partai besar maupun kecil. Mereka menjualnya via media sosial Instagram, BlackBerry Messanger hingga Line.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di lab yang terletak di Jl Tunjung Sari Perum Pesona Paramita 2 Denpasar, Bali itu, polisi menangkap dua tersangka. Keduanya adalah Krisna Andika Putra dan Anak Agung Ekananda.
"Mereka mendapatkan serbuk sintetis berupa 5Flouro-ADB yang dikirim dari China melalui transaksi online," katanya.
Serbuk tersebut kemudian dicampur dengan tembakau biasa sehingga menghasilkan ganja sintetis. Selanjutnya ganja sintetis itu dikemas ke dalam kemasan paket kecil dan sedang.
Polisi menyita 500 gram serbuk 5Flouro-ADB, kemudian 30 Kg tembakau bahan dan tembakau yang sudah dicampur dengan 5Flouro-ADB, beberapa paket ganja sintetis siap edar dan bahan-bahan lain serta sejumlah peralatan. (mei/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini