Pengumuman dukungan itu disampaikan langsung oleh sang Ketum dalam acara Rapimnas II Perindo di Assembly Hall JCC, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (21/3/2018). Hary Tanoe sekaligus menyampaikan sejumlah alasan mengapa partainya memilih mendukung Jokowi.
"Pada acara Rapimnas ini kami ingin meneguhkan kembali untuk mencalonkan kembali Bapak Joko Widodo sebagai calon presiden di dalam pesta demokrasi tahun 2019," ujar Hary Tanoe dalam sambutannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi begini, kalau kami lihat, membangun bangsa negara ada dua hal komponen penting. Pertama infrastruktur sarananya. Kedua manusianya. Saya melihat beliau sudah berhasil membangun infrastruktur, tapi secara paralel juga membangun manusianya. Supaya efektif, perlu dua periode," sebutnya.
Deklarasi dari Hary Tanoe ini dinilai cukup mengagetkan. Sebab, Hary Tanoe pada Pilpres 2014 terang-terangan mendukung Ketum Gerindra Prabowo Subianto.
Namun, ia mengaku bahwa pilihannya pada pilpres lalu murni berdasarkan kedekatan pribadi. Partai Perindo sendiri baru resmi sah terbentuk pada 2 Februari 2015. Jadi, menurutnya tak ada kaitan dengan institusional partai.
Jokowi yang sempat hadir membuka acara di Rapimnas Perindo itu, menyambut baik dukungan dari Hary Tanoe. Ia bahkan sempat bergurau sudah hapal Mars Perindo.
"Tapi di sini jangan saya disuruh nyanyi, ya saya tahu lagunya diawali dengan mengajak seluruh rakyat Indonesia dan diakhiri dengan jayalah Indonesia," kata Jokowi saat membuka acara Rapimnas, disambut gelak tawa hadirin.
Perindo menjadi partai keenam yang secara resmi telah menyatakan dukungan untuk Jokowi. Sebelumnya, Partai Golkar, NasDem, Hanura, PPP, dan PDIP sudah mendeklarasikan dukungan untuk mengusung kembali Jokowi di Pilpres 2019.
Koalisi partai pendukung Jokowi untuk maju di pilpres mendatang pun kian 'gemuk', meski Perindo saat ini belum memiliki suara. Sebab, Partai Perindo baru berdiri pasca-pilpres 2014 dan baru resmi menjadi partai peserta pemilu untuk 2019.
Sementara dalam UU Pemilu yang baru, diatur presidential threshold (PT) atau syarat ambang batas pengusungan capres ialah memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu sebelumnya. Untuk Pemilu 2019, hasil Pemilu 2014-lah yang menjadi dasarnya. (tsa/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini