"Mereka menjualnya melalui online store via BBM (BlackBerry Messanger), Line dan Instagram," kata Direktur IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto, kepada detikcom, Kamis (22/3/2018).
Di lab yang terletak di Jl Tunjung Sari Perum Pesona Paramita 2 Denpasar, Bali itu, polisi menangkap dua tersangka. Keduanya adalah Krisna Andika Putra dan Anak Agung Ekananda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Serbuk tersebut kemudian dicampur dengan tembakau biasa sehingga menghasilkan ganja sintetis. Selanjutnya, ganja sintetis itu dikemas ke dalam kemasan paket kecil dan sedang.
Polisi menyita 500 gram serbuk 5Flouro-ADB, kemudian 30 Kg tembakau bahan dan tembakau yang sudah dicampur dengan 5Flouro-ADB, beberapa paket ganja sintetis siap edar dan bahan-bahan lain serta sejumlah peralatan. (mei/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini