"Imbauan kepada pekerja, kalau ke Saudi (Arab Saudi) itu jimat segala jangan dibawa. Itu juga penting untuk pekerja kita. Ada lima kasus dari 20," kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Wakil Ketua DPR ini meminta para TKI yang dititipi jimat oleh keluarganya agar mengingatkan bahwa jimat menjadi salah satu hal yang sensitif, khususnya di Arab Saudi. TKI yang kedapatan membawa jimat bisa dipolisikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Dirjen Perlindungan dan Hukum Kemlu Lalu Muhammad Iqbal memaparkan data kasus di Arab Saudi per tahun 2015 sampai 2018 sebanyak 20 kasus. Ia menjabarkan, 5 dari 20 kasus tersebut merupakan tindak sihir dan 15 lainnya tuduhan pembunuhan.
"Yang 15 adalah kasus pembunuhan, 5 adalah sihir. Jadi nggak ada di dalam undang-undang kita. Jadi sihir ini pada umumnya adalah ini tahap persiapan," kata Iqbal di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/3). (yas/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini