"Izin berobat untuk hari Senin," ucap pengacara Rita dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/3/2018).
"Untuk kapan?" tanya ketua majelis hakim Sugiyanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara menyebut izin diajukan untuk Senin (26/3). Hakim pun mempersilakan serta meminta sidang dilanjutkan pada Selasa (27/3).
Selepas sidang, Rita mengaku izin sakit itu untuk membersihkan giginya. Namun, Rita mengaku tidak tahu akan ke rumah sakit mana.
"Ke dokter gigi mau bersihin gigi sama ke dokter tulang. Nggak (sakit gigi), bersihin gigi, kan sudah 6 bulan," ucap Rita.
"Nggak tahu kayaknya diizinkannya di RSPAD kayaknya," imbuh Rita.
Dalam perkara ini, Rita Widyasari didakwa menerima uang gratifikasi Rp 469.465.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar. Gratifikasi itu diterima melalui Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, yang juga tim 11 pemenangan Bupati Rita.
Salah satu uang yang diterima Rita dari Dirut PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi terkait proyek pembangunan RSUD Parikesit, proyek pembangunan Jalan Tabang tahap III baru, proyek pembangunan SMA N Unggulan 3 Tengarong.
Kemudian proyek lanjutan semenisasi kota bangun Ilir Liang, proyek Kembang Janggut Kelekat, proyek irigasi Jonggon dan proyek pembangunan Royal World Plaza Tenggarong. Uang yang diterima sebesar Rp 49.548.440.000 secara bertahap. (yld/dhn)











































