"Total seluruhnya sampai hari ini sudah ada 10 orang yang kami amankan dan menjadi tersangka. Masih ada dua orang lagi yang masih kami diburu karena total yang terlibat ada 12 orang," kata Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain Adinegara dalam rilis di Mapolda Sumsel, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (21/3/2018).
Salah seorang kades, Aswin, yang menjadi otak pelaku perusakan menyebut saat itu dalam kondisi tidak sadar. Namun dia mengakui ada masalah pribadi dengan Kades Mekarsari, tempat gereja itu berada.
"Kades ini mengakui perbuatannya. Dia bilang saat itu sedang kemasukan setan. Dari hasil pemeriksaan juga sama, mereka mengaku tidak senang dan iri karena gereja berdiri lebih bagus di Desa Mekarsari," sambung Zulkarnain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, saat beraksi, pelaku diketahui juga mencuri mesin pompa air di gereja. "Pasal yang dikenakan banyak, mulai perusakan, percobaan pembakaran, dan pencurian barang-barang yang ada di gereja," kata mantan Kapolda Riau ini.
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel AKBP Erlin Tangjaya menyebut, dari upah Rp 2 juta itu, pelaku sempat membeli narkotika jenis sabu. Barang haram itu dikonsumsi sebelum mereka beraksi merusak dan membakar gereja.
"Upah yang mereka dapat dari oknum kades dan kepsek ini Rp 2 juta. Uang inilah yang mereka gunakan untuk membeli sabu dan dikonsumsi secara bersama-sama sebelum beraksi," kata Erlin.
Masih menurut Erlin, selain 10 pelaku yang diamankan, pihaknya menyita mesin pompa air yang dicuri. Termasuk peralatan yang digunakan untuk merusak bangunan gereja, seperti palu, linggis, parang, dan batu.
Gereja Khatolik Santo Zakaria, yang berada di Desa Mekarsari, Rantau Alai, Ogan Ilir, dirusak oleh orang tak dikenal pada Kamis (9/3) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, polisi menyebut motifnya adalah soal pemilihan kepala desa.
Setelah ditangkap, 10 pelaku mengakui mereka merasa karena tidak senang dan iri terhadap keberadaan gereja yang berdiri mewah di daerah tersebut. Adapun identitas pelaku adalah Aswin, Afifudin, Yono, Panhar, Wahri Yatun, Wahri Ris, Anom, Wahri Candri, Mahrun, dan Ihwan. Seluruh pelaku merupakan warga Desa Rantau Alai dan Mekarsari, Ogan Ilir. (asp/asp)