"Badan Pengawas MA turun ke sini, sudah berjalan, sudah diperiksa," ujar pejabat Humas PN Jakut, Jootje Sampaleng, di PN Jakut, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (21/3/2018).
Menurut Jootje, H menyangkal meminta uang, namun ingin membantu pemohon. Keterangan H ditegaskan Jootje akan diperiksa Bawas MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang penting dia menyatakan kalau itu tidak benar. Sebenarnya dia membantu saja untuk memperlancar, bukan apa maksudnya ya untuk memperlancar karena persidangan itu kan tidak hadir tergugatnya saat itu. Tapi kesimpulan akhir bagaimana hasil pemeriksaan itu tunggu dari Bawas Mahkamah Agung," ujarnya.
Dia mengatakan, bila H terbukti melakukan penyimpangan, maka akan dikenakan sanksi. Jootje menyebut saat ini oknum panitera pengganti itu masih aktif menjalankan tugas.
"Bisa dimutasikan, yang penting ada kalau terbukti kalau ada apa ya itu nanti jadi Bawas merekomendasi dia menyampaikan ke Mahkamah Agung, ya terserah bagaimana Mahkamah Agung melihat itu," ukar Jootje.
WNA asal Prancis, berinisial G, melalui kuasa hukumnya Abdul Hamim Jauzie dan Jefry Khasogi mengadukan oknum PP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara ke Ombudsman RI. Aduan tersebut terkait persoalan penundaan persidangan dan dugaan pungli.
"Ini persoalan penundaan persidangan, perkara perdata dan terkait dugaan pemerasan (pungli)," ujar Hamim di gedung Ombudsman.
G disebut pengacara sudah memberikan uang Rp 1 juta. Tapi H disebut pengacara G juga menanyakan soal uang untuk lancarnya persidangan.
"Saya memahami dan sudah kita (pihaknya) sepakat, berdua kita pura-pura akan memberikan, kita sanggupi saja. Kami berdua menghadap, kemudian (H) kembali menanyakan emang menyediakan berapa, saya sampaikan Rp 10 juta," tutur Hamim. (yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini