"Motifnya tersangka Anwar merasa sakit hati karena ditegur oleh anak korban saat pesta miras dan terdorong untuk balas dendam," kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (21/3/2018).
Anwar melakukan perbuatan itu bersama temannya, PFA alias Aldi (21). Anwar adalah mahasiswa semester 9 yang indekos di rumah milik Tajudin Daeng Serang (71) di Jl Poros Malino Lorong Persatuan, Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Somba Opu, Gowa.
"Tersangka Anwar sudah ngekos di TKP sejak Sabtu, 17 Februari 2018," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga kemudian pada Jumat, 16 Maret, tersangka Anwar keluar dari kamar kos tanpa pamit. Dia juga tidak menyelesaikan pembayaran kosnya itu kepada pemilik.
"Kemudian pada Minggu (18/3), tersangka Anwar dan Aldi menyusun rencana untuk membakar rumah korban dan membuat bom molotov," ucapnya.
Selanjutnya, pada Senin (19/3) dini hari, mereka melancarkan aksinya. Keduanya berangkat ke rumah korban, lalu melempar molotov hingga terjadi kebakaran di rumah korban.
"Kebakaran tidak meluas dan baru diketahui korban sekitar pukul 06.00 Wita," sambungnya.
Keduanya kemudian ditangkap pada 20 Maret 2018. Keduanya dijerat dengan Pasal 187 ke-1 KUHP tentang pembakaran dan Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang penguasaan bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (mei/bpn)











































