detikcom pernah mewawancarai Kadis Dukcapil Kota Depok, Munir, terkait perubahan elemen data di e-KTP. Rupanya jenis kelamin adalah salah satu data yang bisa diubah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jenis kelamin termasuk dalam 11 elemen data yang bersifat dinamis. Adapun elemen data yang bersifat statis adalah nomor induk kependudukan (NIK), tempat/tanggal lahir, dan golongan darah.
Perubahan jenis kelamin termasuk pencatatan peristiwa penting. Perlu putusan pengadilan untuk memproses perubahan ini.
Begini langkah-langkah pencatatan peristiwa penting di kantor Dinas Dukcapil:
Syarat
- penetapan pengadilan mengenai peristiwa penting lainnya;
- KTP dan KK yang bersangkutan; dan
- Akta pencatatan sipil yang berkaitan peristiwa penting lainnya.
Prosedur
1. Pelapor mengisi dan menyerahkan Formulir Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya dengan melampirkan persyaratan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
2. Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan verifikasi dan validasi berkas pelaporan peristiwa penting lainnya, dan mencatat serta merekam dalam register peristiwa penting lainnya pada database kependudukan;
3. Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
(bag/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini