"Yang tahu seperti itu kan ya ahli. Ada ahli IT, ahli bahasa dan ahli pidana," kata Kabihd Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Argo menegaskan penetapan tersangka Lyra Virna sebagai tersangka kasus ITE sudah sesuai prosedur. "Polisi bekerja sesuai SOP, sudah kita lakukan semua tahapan itu," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus Lyra Virna yang kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka, rencananya tanggal 22 (Maret) akan dipanggil, akan dimintai keterangan sebagai tersangka," lanjutnya.
Argo menyebut, pihaknya telah memberikan ruang untuk mediasi bagi Lyra dan juga pihak Lasty selaku pelaor. Namun upaya mediasi itu menemui kebuntuan.
Sebelumnya, pengacara Lyra Virna, Razman Arif Nasution mengatakan, Lasty juga tidak datang memenuhi undangan polisi untuk dilakukan konfrontir. Hal ini menurutnya menjadi sebuah kejanggalan.
"Dia yang melaporkan, tetapi dia sendiri tidak datang waktu polisi mau konfrontir," ujar Razman saat dihubungi detikcom, Selasa (20/3) kemarin. (mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini