"Nanti kami tanggal 22 Maret (pemeriksaan), hari Kamis besok dipanggil sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Argo menjelaskan keterangan yang akan digali oleh penyidik tidak akan jauh berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya. Lyra diperiksa seputar curhatannya di Instagram terkait biro perjalanan haji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak jauh beda dengan waktu jadi saksi, berkaitan apa cuitannya di instgaram, di media sosial," jelas dia.
Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Lyra sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui ITE. Lyra dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Lyra curhat melalui instagramnya soal biro perjalanan haji ADA Tour anda Travel. Lyra kemudian dipolisikan oleh Lasty Annisa pada 19 Mei 2017.
Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah mencoba untuk memediasi Lyra dan Lasty. Namun upaya mediasi itu tidak berhasil. Selain itu, polisi juga telah berupaya mengkonfrontir Lyra dan Lasty. Akan tetapi, Lasty tidak datang saat itu. (knv/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini