"Ya itu wacana. Tapi hukum positif kita tidak diperbolehkan hukuman pancung tapi ditembak, kalau ada hukuman mati," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (20/3/2018).
Baca juga: Hukum Pancung di Aceh Masih Sebatas Wacana |
JK lantas membahas hukuman mati yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, hukuman mati tidak akan berpengaruh terhadap hubungan antar negara. Setiap negara harus menghormati aturan hukum yang berlaku di negara lain.
"Seperti saya ingin ulangi, kita juga menghukum mati puluhan orang, dan tetap saja hubungan kita dengan Prancis baik walaupun ada orang Prancis (yang dihukum mati), ada orang Pakistan," ujar JK.
"Awalnya memang marah-marah tapi setelah itu dipahami bahwa memang dia bersalah sesuai hukum itu," imbuhnya.
Sebelumnya, Kabid Bina Hukum Syariat Islam dan HAM Dinas Syariat Islam Aceh, Syukri M. Yusuf memberikan klarifikasi terkait pernyataannya tentang hukum Qisas/pancung. Dia mengaku hukuman tersebut masih sebatas wacana dan dia berbicara atas nama pribadi, bukan mewakili Pemerintah Aceh. (rna/idh)











































