Wacana Hukum Pancung di Aceh, JK: Yang Boleh Ditembak

Wacana Hukum Pancung di Aceh, JK: Yang Boleh Ditembak

Rina Atriana - detikNews
Selasa, 20 Mar 2018 17:34 WIB
Foto: Wapres Jusuf Kalla. (Noval/detikcom)
Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) ikut berkomentar soal wacana penerapan hukuman pancung di Aceh. Menurut JK, di Indonesia tak dibolehkan pancung untuk hukuman mati, tapi ditembak.

"Ya itu wacana. Tapi hukum positif kita tidak diperbolehkan hukuman pancung tapi ditembak, kalau ada hukuman mati," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (20/3/2018).


JK lantas membahas hukuman mati yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, hukuman mati tidak akan berpengaruh terhadap hubungan antar negara. Setiap negara harus menghormati aturan hukum yang berlaku di negara lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti saya ingin ulangi, kita juga menghukum mati puluhan orang, dan tetap saja hubungan kita dengan Prancis baik walaupun ada orang Prancis (yang dihukum mati), ada orang Pakistan," ujar JK.

"Awalnya memang marah-marah tapi setelah itu dipahami bahwa memang dia bersalah sesuai hukum itu," imbuhnya.


Sebelumnya, Kabid Bina Hukum Syariat Islam dan HAM Dinas Syariat Islam Aceh, Syukri M. Yusuf memberikan klarifikasi terkait pernyataannya tentang hukum Qisas/pancung. Dia mengaku hukuman tersebut masih sebatas wacana dan dia berbicara atas nama pribadi, bukan mewakili Pemerintah Aceh. (rna/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads