"Tentu kita minta penjelasan kepada mereka (Arab Saudi). Tapi seperti Anda tahu saya juga sudah sampaikan puluhan kali pertemuan soal ini, bukan tanpa pemberitahuan," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (20/3/2018).
JK mengatakan pengadilan Zaini sudah berjalan 14 tahun. Puluhan pertemuan dan negosiasi telah dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut JK, pembunuhan hanya dapat dimaafkan oleh pihak keluarga. Dalam kasus Zaini, pihak keluarga korban tak mau memaafkan.
"Keluarganya tidak mau memaafkan dan dulu kan mereka meminta bayaran dan itu dibayar oleh keluarga. Ini mungkin tidak mau (uang), mungkin (korban) keluarga berada, jadi tidak soal. Pokoknya dia marah bapaknya terbunuh. Itu tidak kita pahami tapi itu hukum di sana, kita harus mengerti," tutur JK.
JK menambahkan, pemerintah telah bekerja maksimal menangani kasus Zaini. Namun, JK juga mengingatkan agar warga Indonesia tidak membuat pelanggaran hukum di negara lain.
"Jadi bukan main-main itu usaha pemerintah ya jangan Anda melanggar hukum negara lain, itu aja. Jangan buat kejahatan di negara lain. Dan jangan lupa kita juga berbuat yang sama. Ini yang kita pahami. Menembak itu siapa saja. Sesuai dengan hukum mati, sudah berapa kali," imbuh JK. (rna/idh)











































