"Ini salah satu tahapan dalam mewujudkan pemilu yang ramah anak. Maka kami bersama Bawaslu melakukan penandatanganan MoU," ujar Ketua KPAI Susanto di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/3/2018).
Susanto mengatakan, mengacu pada Pasal 15 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari penyelenggaraan politik. Hal itu harus direalisasikan dengan baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan MoU ini merupakan upaya KPAI dan Bawaslu untuk menyelamatkan anak Indonesia dari eksploitasi politik. Sebab, anak sering dieksploitasi untuk kepentingan politik praktis.
"Dengan cara misalnya dengan iklan atau jadi bintang iklan kampanye, atau juga kegiatan yang face to face, blusukan. Atau atas nama anak juga bisa melakukan pelanggaran money politics. Ini kan eksploitasi anak yang tidak punya hak pilih," tuturnya.
Abhan memperkirakan selama pilkada tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran mengenai melibatkan anak di dalam kampanye. "Inilah saya kira dalam konteks ini perlu ada MoU antara Bawaslu dengan KPAI," ujarnya.
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini