Lumba-lumba Disembelih di Karangasem, Polisi Panggil Ahli

Lumba-lumba Disembelih di Karangasem, Polisi Panggil Ahli

Ferdinan - detikNews
Selasa, 20 Mar 2018 14:21 WIB
Ilustrasi/Lumba-lumba di Wakatobi (Foto: Melissa Bonauli)
Jakarta -
Polisi masih menangani kasus lumba-lumba disembelih yang viral lewat postingan di Facebook. Polisi akan memanggil ahli untuk melengkapi pemeriksaan penyidikan.

"Ditpolair Polda Bali berkoordinasi dengan BKSDA dan kami sediakan ahli untuk penyidikan kejadian," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala BKSDA Bali, I Ketut Catur Marbawa saat dihubungi detikcom, Selasa (20/3/2018).

Proses hukum ini dimulai dari postingan foto sembelih lumba-lumba di Facebook atas nama 'Tut Tony' pada Rabu (13/3). Postingan ini ditindaklanjuti BKSDA Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Postingan foto lumba-lumba yang disembelihPostingan foto lumba-lumba yang disembelih Foto: Dok. BKSDA Bali


Dari penelusuran, diperoleh informasi pelaku pengunggah postingan berasal dari Kecamatan Kubu Karangasem. BKSDA Bali kemudian berkoordinasi dengan kepolisian.

Penangkapan pelaku penyembelih lumba-lumba berinisial WM dilakukan di Banjar Pilian, Desa Tianyar Kangin, Karangsem. Polisi menyita barang bukti parang, minyak lumba-lumba termasuk sebagian daging lumba-lumba yang sudah digoreng.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku penyembelih atas nama Wayan Mudiana, dan pelaku yang mengunggah foto tersebut di FB adalah anak dari Wayan Mudiana berusia 13 tahun," ujar Catur.

Barang bukti senjata tajam untuk menyembelih lumba-lumbaBarang bukti senjata tajam untuk menyembelih lumba-lumba Foto: Dok. BKSDA Bali



Proses hukum terhadap pelaku dilakukan karena lumba-lumba merupakan satwa liar yang dilindungi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati & Ekosistem dan PP No. 7 Tahun 299 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Satwa.

"Alibi pelaku menyembelih karena tidak tahu dilarang. Tapi UU mengatur satwa dalam keadaan hidup dan mati pun dilindungi," tegas Catur.
(fdn/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads