"(Penetapan tersangka berdasarkan) dua alat bukti yang cukup sesuai KUHAP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/3/2108).
Dua alat bukti itu di antaranya keterangan saksi dan ahli. Polisi juga memiliki bukti surat dalam kasus tersebut.
Lyra dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Belum tahu, apakah selanjutnya Lyra akan ditahan atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah memediasi Lyra dan Lasty. Akan tetapi upaya mediasi itu tidak berhasil.
Selain itu, polisi juga telah berupaya mengkonfrontir Lyra dan Lasty. Akan tetapi, Lasty tidak datang saat itu.
(mei/mei)











































