Hutan Mangrove Dibabat, Warga Sulsel Bikin Petisi

Hutan Mangrove Dibabat, Warga Sulsel Bikin Petisi

M Bakrie - detikNews
Selasa, 20 Mar 2018 12:08 WIB
Maros - Hutan mangrove yang ada di pesisir pantai di Marusu, Maros, Sulsel dibabat oleh orang tak dikenal. Warga pun protes dan membuat petisi agar kasus itu diusut.

Pembabatan itu dilakukan sekitar dua minggu lalu. Luasnya mencapai 1 hektare. Hanya saja. Warga tidak berdaya dan membuat petisi dengan membubuhkan tanda tangan menolak rencana itu.

"Kami jelas tidak setuju. Selain ini lahan negara, warga yang berada di pesisir pantai juga khawatir dengan datangnya ombak yang akan membuat tanah mereka terkikis. Ini juga jelas-jelas merusak lingkungan," kata seorang warga, Syarifuddin, Selasa (20/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Dusun Kuri Lompo, Abdul Majid mengaku tidak tahu menahu adanya penebangan pohon mangrove yang ada tepat di muara itu. Kepala Desanya juga tidak pernah menyampaikan adanya rencana pembangunan apapun di lokasi itu.

"Saya tidak tahu sama sekali. Setelah banyak warga yang protes, saya kumpulkan dan semua menolak adanya pembabatan mangrove itu," ungkapnya.

Majid menjelaskan, dirinya juga tidak habis fikir kenapa hutan mangrove itu dibabat. Padahal, beberapa waktu lalu, istri Bupati Maros, Suraidah Hatta bersama anggota PKK melakukan penanaman mangrove di area itu. Apalagi, Maros juga punya Perda terkait mangrove.

"Istri Pak Bupati malah ke sini tanam mangrove. Eh kok malah ditebang. Saya tidak habis fikir juga apa motivasinya membabat ini hutan mangrove. Padahal kita sudah ada Perda perlindungan Mangrove," terangnya.

Pembabatan mangrove melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di antaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi. Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang dalam pasal 50 UU Kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads