KPUD Kota Medan Cuekin Protes Pasangan Maulana/Sigit
Rabu, 29 Jun 2005 11:24 WIB
Jakarta -
Meski protes keras dilancarkan salah satu pasangan calon, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Medan tidak akan mengubah hasil perhitungan suara sementara pilkada."Yang bisa membatalkan itu jika ada keputusan dari Mahkamah Agung (MA)," tegas anggota KPUD Kota Medan Ikhwaluddin Simatupang kepada detikcom di kantornya, Jl. Kejaksaan, Medan, Rabu (29/6/2005).Dari hasil perhitungan sementara, hingga Selasa (28/6/2005), pasangan Abdillah/Ramli mengunggungli pasangan Maulana Pohan/Sigit Pramono. Pasangan Abdillah/Ramli yang diusung delapan parpol, antara lain PDIP dan Partai Golkar, untuk sementara mengantongi sekitar 62 persen suara. Sedangkan pasangan Maulana Pohan/Sigit Pramono mengantongi sekitar 32 persen suara. Adapun total pemilih di Kota Medan tercatat 1.451.000 orang. Abdillah sebelumnya memang pejabat walikota. Sedangkan Maulana adalah wakilnya. Pilkada Kota Medan hanya diramaikan dua pasangan ini saja.Sebelumnya Ketua Tim Kampanye pasangan Maulana Pohan/Sigit Maulana, Iqlimah Hamidy, menyampaikan surat protes kepada KPUD Kota Medan. Hamidy menyatakan menolak pelaksanaan pilkada karena diwarnai berbagai kecurangan.Kekecewaan kubu Maulana Pohan/Sigit Pramono ditandai dengan penarikan saksinya di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK). Mereka juga tidak bersedia menandatangani Berita Acara Pilkada."Kalau ada yang tidak setuju pilkada boleh mangajukan ke MA. Nanti MA akan menyidangkannya di pengadilan tinggi. Namun persidangan itu hanya bisa mengubah hasil pilkada jika penggugat bisa membuktikan adanya suara yang tidak dihitung dengan benar, bukan mengena proses pilkada itu sendiri," papar Simatupang.Ketentuan tersebut, lanjut Simatupang, merupakan amanat UU No.32/2004 tentang Pemda dan PP No.6/2005 tentang Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah.
(umi/)










































