Parlemen Kanada Setujui Perkawinan Homoseksual
Rabu, 29 Jun 2005 10:56 WIB
Jakarta - Pernikahan homoseksual terus menjadi perdebatan. Namun Parlemen Kanada menyetujui undang-undang (UU) yang mengizinkan perkawinan sesama jenis di negeri itu. UU kontroversial ini tetap dikeluarkan meski mendapat penolakan keras dari para politikus konservatif dan kelompok-kelompok religius. Melalui voting, sebanyak 158 anggota parlemen menyetujui UU tersebut, sementara 133 suara menolak.Ini menjadikan Kanada sebagai negara ketiga di dunia yang mengizinkan perkawinan sejenis. Dua negara lainnya adalah Belgia dan Belanda. Demikian seperti diberitakan Reuters, Rabu (29/6/2005).Sebenarnya, sebelum UU ini disetujui Parlemen Kanada, sejumlah provinsi di negeri itu sudah mengizinkan perkawinan sejenis. Bahkan Kanada telah menjadi tujuan populer bagi pasangan gay dan lesbi dari negara-negara lain yang melarang pernikahan mereka.Tercatat ribuan pasangan gay dan lesbi yang telah menikah di Kanada. Sebagian dari mereka datang dari Amerika Serikat yang melarang keras pernikahan antarkaum homoseksual. Aturan baru ini mendapat kecaman keras dari kubu oposisi Partai Konservatif dan kelompok-kelompok gereja. "Saya ingin memperjelas bahwa ini awal dari perlawanan formal melawan definisi pernikahan," cetus Charles McVety, presiden Koalisi Aksi Keluarga Kanada.
(ita/)











































