"Kalau pemeriksaan hakim tentu kita menggali dan melihat bagaimana proses persidangannya ya, atau (bagaimana) keputusan itu diambil. Kita tahu kemarin itu ada penundaan sidang lebih dari satu kali. Jadi sebenarnya prosesnya seperti apa," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/3/2018).
KPK sebelumnya menyebut ada dua kali penundaan pembacaan putusan dalam perkara perdata yang diadili PN Tangerang itu. Sebelum penundaan tersebut, menurut Febri, panitera pengganti perkara itu pun telah mengetahui isi putusan.
Dalam kasus ini, Widya dijerat KPK sebagai tersangka karena menerima suap Rp 30 juta terkait perkara gugatan perdata wanprestasi. Uang itu diduga didapatkan dari Agus Winarto dan HM Saipudin selaku advokat dari pihak tergugat.
Widya, Agus, dan Saipudin pun telah berstatus tersangka. Selain itu, ada satu lagi tersangka, yaitu Tuti Atika selaku panitera pengganti PN Tangerang, yang membantu Widya dalam perkara tersebut. (nif/dhn)