"Yang dapat mengkampanyekan mestinya partai yang akan mengusung (calon)," ujar komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (19/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Parpol baru untuk kampanye. Sebetulnya dilihat dari siapa yang mencalonkan kurang relevan ya, nggak relevan. Pandangan kami, mencalonkan saja nggak, kok mengkampanyekan," sambungnya.
Salah satu contoh yang tidak boleh adalah memasang foto capres dan cawapres. Menurutnya, pemasangan foto ini sama dengan mengkampanyekan pasangan calon.
"Termasuk tadi itu, partai baru boleh nggak ikutan pasang foto-foto capres cawapres. Itu kan sama dengan mengkampanyekan, to," kata Hasyim.
Namun peraturan ini belum terdapat dalam rancangan peraturan KPU. Hasyim mengatakan KPU akan menegaskan aturan ini dalam peraturan KPU terkait kampanye pemilu.
"Iya, akan kita tegaskan (dalam peraturan KPU)," ujar Hasyim.
Aturan ini merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 222 tentang Pemilihan Umum 2019.
Pasal 222
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. (nkn/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini