KPK Telusuri Mekanisme Pinjaman APBD Lampung Tengah

KPK Telusuri Mekanisme Pinjaman APBD Lampung Tengah

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Senin, 19 Mar 2018 21:30 WIB
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - KPK memeriksa Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Indra Baskoro. Penyidik mendalami mekanisme pengajuan pinjaman untuk APBD Lampung Tengah.

"Penyidik memperjelas mekanisme pengajuan pinjaman daerah. Karena pihak Pemkab Lampung Tengah sebelumnya berkoordinasi dengan Kemendagri terkait pinjaman tersebut," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/3/2018).

Menurut Febri, dalam kasus ini, ditemukan fakta soal surat pernyataan dari DPRD Lampung Tengah untuk meloloskan pinjaman. Dia menyebut tidak semua anggota DPRD menandatanganinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Surat pernyataan ini tentu tidak semua anggota DPRD yang menandatangani itu. Tapi ada unsur pimpinan DPRD, di sana ada nama-namanya, dan sebagian tanda tangan, dan unsur pimpinan dari pimpinan Pemkab," kata Febri.

Terkait mekanisme pinjaman, KPK juga menelisik informasi dari dua anggota DPRD lainnya yang diperiksa hari ini, yaitu Muhammad Soleh Mukadam dan Muhammad Nasir. Seusai pemeriksaan, Soleh sempat menyebut permintaan suap itu hanya dari beberapa oknum DPRD.

"Jelas (ditanya penyidik) terkait persoalan pinjaman. (Inisiator suap terjadinya) cuma oknum," tutur Soleh sambil berjalan meninggalkan KPK.

Kasus ini berawal dari rangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK berkaitan dengan pinjaman daerah APBD Lampung Tengah 2018. Bermula dari kebutuhan Pemkab Lampung Tengah akan pinjaman daerah berupa surat pernyataan yang harus ditandatangani dengan DPRD Lampung Tengah.


Namun DPRD Lampung Tengah disebut meminta adanya fee yang diduga KPK sebesar Rp 1 miliar untuk mendapatkan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut. Permintaan itu disamarkan lewat kode 'cheese'.

Atas perkara tersebut, KPK pun menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.

Menyusul kemudian KPK menangkap Bupati Lampung Tengah Mustafa yang--setelah diperiksa 1x24 jam--juga ditetapkan sebagai tersangka. Mustafa diduga memberikan arahan kepada Taufik untuk memberikan suap kepada Natalis dan Rusliyanto. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads