"Baru mau kita undang untuk klarifikasi," kata Kanit IV Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Armaeni saat dihubungi detikcom, Senin (19/3/2018).
Sementara itu, status Muzdalifah sendiri masih saksi. Polisi baru akan meminta klarifikasi dari Muzdalifah pada pekan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muzdalifah dilaporkan oleh Dedi Junaedi, yang juga mantan pengacaranya. Dalam laporan bernomor LP/732/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimum pada Rabu (7/2) lalu itu, Muzdalifah dilaporkan dengan tuduhan Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Kuasa hukum Dedi, Muhammad Zakir, menjelaskan penipuan terjadi ketika kliennya diajak bekerja sama jual-beli besi. Menurut Zakir, kliennya itu dijanjikan keuntungan oleh Muzdalifah, sehingga tertarik menitipkan uangnya sebesar Rp 620 juta.
"Dia menjanjikan akan memberikan 10 persen dari keuntungan yang akan diberikan setiap minggunya kepada klien saya," ujar Zakir.
Akan tetapi, setelah 2,5 tahun lamanya, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diberikan. Kliennya pernah menyomasi Muzdalifah tapi tidak pernah mendapatkan tanggapan.
"Klien saya diberikan cek kosong tiga lembar, itulah makanya kita melaporkan Muzdalifah," tutur Zakir.
(mei/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini