"Apakah saudara pernah mendengar kalau Pak Setya Novanto itu pernah dibawa ke sidang etik oleh MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan)?" tanya jaksa KPK kepada Ketua Badan Keahlian DPR Kadir Johnson Rajagukguk dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/3/2018).
Johnson menyebut Novanto pernah dibawa ke sidang etik pada 2015. Johnson dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk Novanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setahu saya memang beliau pernah,. Hanya satu kali. Tahun 2015," ujar Johnson.
"Masalah Freeport. Saya tidak masuk ke istilah," imbuh Johnson.
Saat itu, Novanto disebutnya turun dari posisi Ketua DPR dan menjadi Ketua Fraksi Golkar. Namun, Novanto kembali lagi menjadi Ketua DPR.
Baca juga: Skandal Papa Dewan Minta Saham |
Sebagai informasi, pada akhir 2015 Novanto terbelit kasus 'papa minta saham'. Menteri ESDM yang saat itu dijabat oleh Sudirman Said melaporkan Novanto ke MKD terkait pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dalam perbincangannya dengan Presiden PT Freeport Indonesia, saat itu masih Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha Reza Chalid tentang saham Freeport.
Sudirman saat itu membawa serta barang bukti berupa rekaman pembicaraan Maroef, Novanto, dan Reza Chalid dalam pertemuan di Hotel Ritz-Carlton Jakarta pada 8 Juni 2015. Namun tepat di hari MKD hendak menjatuhkan sanksi, Novanto terlebih dahulu memutuskan untuk mengundurkan diri pada 16 Desember 2015. MKD pun tak jadi menjatuhkan sanksi kepada Novanto dalam kasus ini. (haf/dhn)