"Yang bersangkutan dicari Polres Babel, kami hanya membantu pencarian yang bersangkutan," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raimond Siagian kepada detikcom, Senin (19/3/2018).
Syahroni sebelumnya dilaporkan ke Polres Bangka Belitung pada tanggal 18 Februari 2018 lalu karena membawa anak perempuan berusia 15 tahun. Syahroni membawa gadis itu tanpa sepengetahuan orang tuanya.
"Informasi dari Polres Babel, korban meninggalkan rumahnya sejak Jumat 16 Februari 2018," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keluarganya sempat melakukan pencarian selama tiga hari, namun korban tidak ditemukan," ujarnya.
Sementara saksi lainnya sempat melihat korban berboncengan motor dengan pelaku di Jalan Pasar Pagi, Pangkal Pinang pada tanggal 18 Februari 2018. Keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui keberadaan pelaku di Kota Tangerang. Polres Babel kemudian berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mencari pelaku dan korban.
"Pelaku ditangkap pada tanggal 17 Maret 2018 di rumah kontrakan di Jl Larangan, Kelurahan Ciledug, Kota Tangerang. Korban juga ditemukan dalam keadaan aman dan sehat," tandasnya.
(mei/bpn)