Korupsi APBD, Kejati Maluku Bidik Tersangka Baru
Rabu, 29 Jun 2005 07:18 WIB
Ambon -
Baru seminggu ditetapkan sebagai tersangka korupsi, mantan Ketua DPRD Maluku Tenggara (Malra) Stev Tapotubun meninggal dunia. Kejati Maluku pun membidik tersangka lainnya.Stev Tapotubun ditetapkan menjadi tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi APBD 2002-2003 sebesar Rp 5.9 miliar. Satu nama yang disebut adalah Sekretaris Dewan DPRD Malra. "Kan masih ada 34 mantan anggota DPRD Malra periode lalu. Kami akan membidiksatu persatu," ujar Kejati Maluku Masydi Ridwan kepada detikcom, Rabu (29/6/2005), serta membantah langkah Kejati mengusut kasus ini bakal tersandung.Menurut Ridwan, jajarannya sudah melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Malra. "Dan kami juga akan panggil Sekwan (Sekretaris Dewan) untuk memberikan keterangannya. Karena dia juga tahu alur anggaran tersebut," ujarnya.Sebelumnya, sejumlah berkas atau dokumen yang berada di Gedung Sekretariat Dewan telah disita tim Kejakti Malra. Tim dipimpin jaksa penuntut umum (JPU) Fauzi Marasabessy dan beranggotkan sejumlah jaksa dari Kejari Tual. Proses penyitaan dokumen itu diawali dengan pertemuan tertutup tim jaksa dengan Sekwan J. Hukubun selama 25 menit. Usai pertemuan tim jaksa memerintahkan semua dokumen berupa arsip surat, buku catatan, bukti kwitansidan lainnya dikeluarkan dari tempat penyimpanannya.Semua dokumen yang sudah terluhat usang dan tampak tak terurus itu kemudian dipindahkan ke ruangan kerja Sekwan untuk diperiksa satu persatu. Kemudian dipilih dokumen yang akan disita. Hanya berkisar tiga jam, tim jaksa sudah berhasil menyita empat ikat dokumen berupa surat dan sejumlah catatan penting lainnya. Dokumen setebal setengah meter itu kemudian dibuat berita acara penyitaan. Selanjutnya, semua dokumen itu diangkut ke dalam mobil tahanan Kejari Tual. Dokumen diangkut ke kantor Kejari untuk diteliti.Hingga kini, sudah 23 mantan anggota DPRD Malra yang diperiksa. Akibat kasus ini, negara dirugikan sebesar Rp 5,92 milyar. Jumlah ini membengkak dari dugaan sebelumnya yang hanya sebesar Rp. 2,5 milyar. Kasus dugaan korupsi berjamaah ini terbongkar tahun 2003 lalu berkat hasil temuan BPKP Wilyah VI Makassar.
(gtp/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































