Keterlambatan Pembayaran Rekanan atas Persetujuan Pimpinan KPU

Keterlambatan Pembayaran Rekanan atas Persetujuan Pimpinan KPU

- detikNews
Selasa, 28 Jun 2005 22:53 WIB
Jakarta - Keterlambatan pembayaran terhadap rekanan pengadaan buku panduan Pemilu dilakukan atas pertimbangan dari pimpinan KPU. Ini menurut pengakuan Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin."Kalau tidak ada persetujuan dari pimpinan maka tidak akan saya bayarkan," kata Hamdani usai diperiksa di Gedung KPK, Jl. Veteran III, Jakarta, Selasa (28/6/2005) malam. Hamdani diperiksa sekitar delapan jam dari pukul 11.25 WIB WIB.Menurut Hamdani, Ketua Pengadaan Buku adalah Kepala Biro Umum Bambang Budiarto. Namun Hamdani tidak tahu apakah dalam pengadaan buku ada broker. Jika pemenang tender kemudian mensubkontrakan pada perusahaan lain itu adalah urusan yang bersangkutan. "Itu terserah mereka. Saya tidak tahu apakah mereka mensubkontrakan lagi atau tidak," katanya.Menurut sumber detikcom di KPK, KPK menemukan keterlibatan Direktur PT Perca, Irzal Yunus, dalam dugaan korupsi pengadaan buku panduan pemilu. Ia diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,5 miliar. "Proyek yang dijalankan oleh perusahaan tersebut adalah fiktif. Modusnya dengan cara meminjam bendera," ujar sumber tersebut seraya menjelaskan nilai kontrak PT Perca Rp 10,17 miliar. Oleh PT Perca, proyek dilemparkan ke perusahaan lain.Irzal, yang sudah pernah diperiksa KPK sebagai saksi, sudah berjanji mengembalikan uang negara tersebut. Rekening Irzal senilai Rp 1 miliar sudah diblokir oleh KPK. (gtp/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini