Akil: Putusan Kasasi MA Soal Gugatan Alzier Harus Dilaksanakan
Selasa, 28 Jun 2005 12:18 WIB
Jakarta -
Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan mantan Gubernur Lampung Alzier Dianis Thabranie dalam perkara Tata Usaha Negara (TUN) berkaitan dengan dua SK Mendagri Hari Sabarno pada dua tahun lalu yang mencopot Alzier dari jabatan Gubernur Lampung harus segera dieksekusi. "Putusan kasasi itu mengikat dan harus dilaksanakan Ketua PTUN tempat gugatan itu pertama kali disidangkan," kata Anggota DPR Akil Mokhtar kepada detikcom di Jakarta, Selasa (28/6/2005). Akil yang juga anggota Wakil Ketua Komisi III DPR ini menilai, putusan kasasi itu harus dilaksanakan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat sebagai bukti dari pelaksanan putusan itu. "Jika tidak dilaksanakan, maka akan ada uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pelaksanaan putusan kasasi," kata Akil.Dengan keluarnya putusan kasasi MA itu, kata Akil, dengan demikian secara de jure (secara hukum) Alzier adalah gubernur Lampung. Untuk itu, kata Akil, secara politik prosesnya harus berjalan. Dimana dengan putusan itu berarti, surat pencopotan Alzier sudah tidak sah lagi. "Mendagri harus segera juga melaksanakan putusan itu dengan mengangkat Alzier kembali menjadi Gubernur Lampung," kata Akil. Seperti diketahui, Alzier menggugat dua SK Mendagri yaitu No.161.27-598 tertanggal 1 Desember 2003 tentang Pembatalan Keputusan DPRD Lampung yang menetapkan Alzier sebagai Gubernur Lampung periode 2003-2008.Dan, SK Mendagri kedua, No.121.27/1.989/SJ tertanggal 1 Desember 2003 tentang Pemilihan Ulang Gubernur dan Wagub Lampung. Akibat adanya dua SK Mendagri itu, kemenangan Alzier yang berpasangan dengan Ansyori Yunus dibatalkan.Kemudian dilakukan pengocokan ulang pasangan calon yang dimenangkan oleh pasangan Sjachroedin ZP dan Syamsurya Ryacudu. Merasa dizalimi, Alzier lalu mengajukan gugatan ke PTUN.Pada 13 Mei 2004, PTUN Jakarta Pusat mengeluarkan putusan No.010/PEN.M/2004/PTUN-Jkt yang menyatakan dua SK tersebut tidak sah. PTUN juga memerintahkan Mendagri untuk mencabut keputusannya. Merasa tidak puas, Mendagri lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta.Pada 19 Oktober 2004, keluar putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta No.156/B/2004/PT.TUN.Jkt yang juga dimenangkan oleh Alzier. Merasa tidak puas kembali, Mendagri mengajukan kasasi ke MA. Kemudian, pada 17 Juni 2005 lalu, putusan kasasi kembali dimenangkan oleh Alzier dan menolak permohonan kasasi Mendagri.
(mar/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































