Kasus Korupsi JORR, Kejagung Tahan Daud Jatmiko
Selasa, 28 Jun 2005 19:21 WIB
Jakarta - Penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali bertambah. Selasa (28/6/2005) sore ini Kejagung menahan tersangka perkara dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) Daud Jatmiko.Daud ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam lebih sejak pukul 11.15 WIB di Gedung Bundar Kejagung, Jl. Sultan Hasanuddin, Jakarta. Daud sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembebasan tanah untuk JORR senilai Rp 74 miliar ini sejak September 2004. Daud dibawa dari Gedung Bundar menuju Rutan Kejagung pada pukul 17.45 WIB. Proses penahanan ini mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Polres Jakarta Selatan menurunkan sekitar 20 personel yang membentuk pagar betis di depan Gedung Bundar.Pengamanan ketat ini dilakukan karena sekitar sejam sebelumnya sempat terjadi keributan antara pengawal Daud dengan keamanan dalam (kamdal) Kejagung. Keributan terjadi saat salah seorang pengawal Daud hendak naik ke atas tempat pemeriksaan melalui tangga. Pengawal itu tidak terima karena dicegah aparat kamdal dan didorong-dorong. "Masa saya didorong-dorong. Saya nggak terima, saya kan punya anak istri," ujar pria tinggi gemuk berkulit hitam itu.Daud, yang ditanya wartawan saat dibawa keluar dari Gedung Bundar oleh petugas kamdal Kejagung, hanya tersenyum. Daud kemudian dibawa dengan Toyota Avanza Nopol B 1402 QH ke rutan yang masih terletak di kompleks Kejagung.Ajukan Penangguhan PenahananPenahanan Daud ini disikapi pengacaranya, Hendrik Jehaman, dengan cepat. Hendrik menyatakan akan secepatnya mengajukan surat penangguhan penahanan. Menurut dia, alasan penyidik melakukan penahanan tidak tepat. "Klien saya kan sudah kooperatif. Dan dia ini hanya pelaksana juru bayar pembebasan tanah kepada Hamid Djiman yang merupakan kuasa dari TNI AD," kata Hendrik.Hendrik juga menyebut Panitia Pembebasan Tanah (P2T) sebagai pihak yang harus ikut bertanggung jawab. Sebab pembayaran tersebut atas perintah tim P2T yang diketuai Walikota Jakarta Timur. "Kalau dia korupsi berarti korupsi semua. Dia hanya juru bayar."Namun dalil pengacara ini ditepis oleh Sjamsul Bahri Sjawal, ketua tim penyidik kasus JORR. Menurut Sjamsul, penahanan dilakukan karena penyidik memiliki bukti-bukti yang kuat dan Daud dianggap tidak kooperatif karena dua kali tidak memenuhi panggilan.Daud adalah tersangka kedua yang ditahan dalam kasus korupsi JORR ini. Sebelumnya, sejak April lalu, Kejagung telah menahan Hamid Djiman. Dalam pembebasan lahan tersebut Hamid mengaku mendapat surat kuasa dari TNI Angkatan Darat.Daud dan Hamid menjadi tersangka kasus pembebasan lahan seluas empat hektar yang dibebaskan untuk pembangunan JORR ruas Taman Mini Indonesia Indah-Cikunir Seksi E1. Lahan ini berlokasi di kelurahan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.
(gtp/)











































