"Walaupun pulau itu disewa oleh warga negara asing, pulau itu masih dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tentunya masyarakat Indonesia bisa memasuki pulau itu. Apalagi ini anggota DPRD yang datang untuk melaksanakan tugas, mungkin tugas pengawasan, seharusnya tidak ditolak," tegas Taufik di Jakarta, Sabtu (17/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah, baik pusat maupun Provinsi Sumatera Barat, harus memastikan dokumen perizinan. Apalagi jika WNA itu masuk hanya dengan izin wisata, bukan izin kerja, tentu ini bentuk pelanggaran. Kepolisian pun harus memastikan, tak ada kegiatan ilegal yang berlangsung di sana. Karena penolakan ini tentunya menimbulkan kecurigaan," ucap Taufik.
Seperti diketahui, video anggota DPRD cekcok dengan bule di Kepulauan Mentawai menjadi viral di media sosial. Dalam video, tampak kedua pihak adu mulut di atas perairan dari kapal masing-masing yang ditumpangi.
Informasi yang beredar, rombongan DPRD dihadang oleh pengelola resor yang merupakan WNA. Kondisi ini memicu emosi rombongan anggota DPRD. (nwy/ega)