Brigjen Zyaeri Dituntut 8 Tahun

Kasus Uang Palsu di BIN

Brigjen Zyaeri Dituntut 8 Tahun

- detikNews
Selasa, 28 Jun 2005 17:31 WIB
Jakarta - Kepala Pelaksana Harian Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) BIN Brigjen Pol (Purn) HM Zyaeri dituntut 8 tahun penjara. Koleganya di BIN juga dituntut 7-8 tahun."Terdakwa dinyatakan bersalah karena telah meniru dan memalsu uang kertas negara," ujar Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negri Jakarta Pusat, Heri Saputra dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Selasa (28/6/2005). Kepala Bidang Operasional BIN Muhammad Iskandar dan staf Botasupal Haryanto dan Dadang Rudiat juga mendapat 8 tahun. Tiga agen BIN lainnya yakni Tatan Rustana, Zailani dan Woro Narus Saptoro dituntut 7 tahun penjara. Dalam persidangan, barang bukti yang digunakan untuk mencetak uang palsu itu dirampas negara untuk dimusnahkan.Dalam dakwan kesatu subsider, Zyaeri, Dadang, Harianto dan Iskandar, dijerat dengan pasal 250 jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP dan dakwaan kedua primer pasal 55 huruf a UU No.11/1995 tentang Cukai jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Tatan, Zailani dan Woro dalam dakwaan kedua primernya dijerat pasal 55 huruf a UU No.11/1995 tentang Cukai jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan dalam pengajuan tuntutan ini yaitu, ketujuh terdakwa sebagai petugas telah mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku. "Hal-hal yang meringankan, karena para terdakwa telah menyesali perbuatannya," imbuh Heri.Khusus terdakwa Zyaeri yang sudah berusia 57 tahun, memerlukan perawatan khusus. Pensiunan jenderal ini menderita penyakit coronair artery desease post CABC (bypass).Seperti diberitakan, sekitar Mei 2004, Dadang diminta mempersiapkan pembuatan uang palsu oleh Zyaeri dan Muhammad Iskandar, untuk membuat atau mencetak uang palsu pecahan Rp 100.000. Antara Mei sampai Oktober 2004, terdakwa Dadang dan Ace (belum tertangkap) telah mencetak uang kertas pecahan Rp 100.000 sebanyak 2.267 lembar.Zyaeri merekrut Dadang di LP Cipinang untuk mencetak uang palsu di kantornya. Zyaeri pada persidangan 1 Juni 2005 mengatakan, pencetakan uang palsu itu untuk riset intelijen. Riset intelijen itu berdasar perintah lisan Kepala BIN Hendropriyono. Tetapi, menurutnya, memang tidak ada perintah untuk mencetak uang palsu. (ism/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads