Mereka yang diciduk oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Makassar yakni Hariyanti alias Ria (39) dan Effendi alias Cua (38) tahun. Keduanya diamankan di rumahnya, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Jumat (16/3/2018) malam.
"Mereka merupakan satu jaringan. Satu rentetan dari perempuan (Hariyanti) ke Cua, dengan barang bukti total 1599 butir jenis THD dan Tramadol," kata Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Aris Bachtiar, di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jumat (16/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengedar pil koplo di Makassar (Foto: Reinhard Soplantila/detikcom) |
"Jaringan pengedar di Makassar dan mengedarkan di Makassar. Dia menjual ke anak remaja yang membeli (obat) ini dengan harga Rp 10 ribu per 10 butir," ungkap AKBP Aris.
Aris menegaskan, jaringan ini terungkap setelah polisi mendapati dua remaja baru saja membeli pil koplo dari salah satu pelaku.
"Berawal dari tertangkapnya remaja yang bersepeda motor oleh polisi, diperiksa dan digeledah, didapati satu paket THD, setelah diselidiki ternyata barang itu diperoleh dari Hariyanti," jelasnya.
Hingga kini, Polisi masih menyelidiki bandar dari jaringan tersebut. Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam 10 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 1 milliar. (rna/rna)












































Pengedar pil koplo di Makassar (Foto: Reinhard Soplantila/detikcom)