DPR Setuju Bahas RUU Amandemen UU Kesehatan
Selasa, 28 Jun 2005 17:27 WIB
Jakarta - Sepuluh fraksi DPR kompak menyetujui pembahasan RUU revisi UU No. 10 tahun 1992 tentang Kesehatan dan UU No. 23 tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera. Demikian yang mengemuka dalam rapat paripurna di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2005).Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar ini mengagendakan pembacaan pendapat fraksi terhadap usul inisiatif anggota DPR RI tentang amandemen UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan dan amandemen UU No. 19 tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.Juru bicara FPG Mariani Akib Baramuli menilai, dalam UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan terdapat pasal yang tidak sinkron dengan UU lainnya. Misalnya, pasal pembiayaan kesehatan dengan sistem asuransi kesehatan komersial yang tidak sesuai dengan tuntutan konstitusi pada pasal 34 ayat 2 perubahan UUD 1945 dan UU No. 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial.UU No. 23 tahun 1992 juga tidak menyebutkan secara tegas besaran biaya yang ideal untuk pembiayaan kesehatan."FPG merasa perlu untuk menetapkan besaran pembiayaan minimal kesehatan yang bersumber dari pemerintah," kata Mariani.FPG juga menilai UU No. 10 tahun 1992 belum mengatur masalah kependudukan secara rinci antara lain masalah pertumbuhan penduduk yang belum seimbang, kualitas penduduk yang masih rendah dan penyebaran penduduk yang belum merata.Rudianto Tjan, juru bicara dari FPDIP, menilai revisi UU Kesehatan dan Kependudukan harus mengacu pada perubahan filosofis mendasar pembangunan yang lebih berorientasi pada pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM).Menurut dia, sumber pendanaan kesehatan harus diatur jelas dalam UU tersebut. Misalnya, dengan memuat klausul bahwa pemerintah harus mengalokasikan paling sedikit 15 persen APBN dan APBD untuk berbagai program kesehatan.
(aan/)











































