"Kasus ini berawal dari laporan yang diterima Polres Solok Kota pada 11 Maret lalu bahwa ada warga bernama Riko Suhendri (29) mengatakan ada timbunan tanah yang mencurigakan dan mengeluarkan bau busuk di belakang rumahnya," kata Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan kepada detikcom, Jumat (16/3/2018).
Dony mengatakan anggotanya lalu mengecek ke lokasi yang dimaksud, Jl Destamar IV RT 003 RW 006 Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok. Setelah dilakukan penggalian, polisi menemukan jasad pria paruh baya yang terbungkus plastik putih dan terkubur dalam septic tank.
"Menurut pemilik rumah, dia dan istrinya sudah tak menempati rumah tersebut. Rumah itu sempat ditempati mertua laki-lakinya, Awi Suyatno, dan keponakannya, Alfredi, selama seminggu," ujar Dony.
Foto: Dok. Istimewa |
Dony menerangkan Awi menempati rumah menantunya lantaran sedang tak akur dengan istrinya, Nurhayati. Awi menuduh Nurhayati berselingkuh dengan Pakde Atin. "Berangkat dari keterangan saksi-saksi, kami mencurigai tersangka AW dan tersangka AF sebagai pelaku pembunuhan. AW dan AF menghilang sejak 9 Maret 2018," jelas Dony.
Dony melanjutkan tim reserse Polres Solok Kota lalu mengejar Awi dan Alfredo. Keduanya ditemukan di Desa Gentong, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
"Keduanya ditangkap di ladang tebu empat hari setelah laporan, Kamis (15/3) pukul 03.15 WIB," ucap Dony.
Dony menuturkan kedua pelaku mengakui perbuatannya. Tersangka Awi membunuh korban dengan cara memukul menggunakan batu sebanyak enam kali di bagian mulut, kening, kepala belakang, punggung, dan dada. Setelah korban dipastikan tewas, Awi mengajak Alfredi mengangkat jasad korban ke halaman belakang rumah dan mengubur korban.
"Tersangka cemburu karena korban pacaran dengan istrinya dan secara terang-terangan mau menikahi istrinya. Saat hati korban dibunuh, tersangka memanggil korban untuk datang ke rumah dan menanyakan hubungan korban dengan istrinya," terang Dony.
Polisi menjerat Awi dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal sumur hidup atau hukuman mati. Sedangkan Alfredi dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55 KUHP. (aud/rvk)












































Foto: Dok. Istimewa