DPR Minta Pengoperasian TPST Bojong Dihentikan

DPR Minta Pengoperasian TPST Bojong Dihentikan

- detikNews
Selasa, 28 Jun 2005 16:59 WIB
Jakarta - Masalah sampah tampaknya akan menjadi persoalan serius bagi warga Jakarta. Tim Penanganan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) DPR meminta pengoperasian TPST Bojong dihentikan. Larangan kelanjutan pengoperasian TPST Bojong karena pemberian izin lokasi TPST dinilai melanggar peraturan perundangan. "Jarak antara lokasi TPST dengan pemukiman penduduk hanya 50 meter, ini pelanggaran undang-undang," kata Ketua Tim penanganan TPST Bojong DPR, Sonny Keraf di Gedung DPR/MPR Senayan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2005).Dalam peraturan perundangan, lanjut Sonny Keraf, yaitu Standar Nasional Indonesia (SNI) nomor T/11/1991/03 tentang tata cara pemilihan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah, jarak TPA dengan pemukiman minimal 300 meter.Sementara, TPST Bojong sebelah selatan berbatasan langsung dengan Sungai Cikarang yang menjadi sumber air warga masyarakat di saat musim kemarau. Sebelah barat, daerah persawahan yang menjadi sumber mata pencarian dan bersebelahan dengan pemukiman penduduk.Selain itu, kata Sonny Keraf, analisis mengenai dampak lingkungan TPST Bojong seharusnya ditolak oleh instansi yang berwajib. Sebab, lokasinya tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah sebagaimana diatur dalam PP nomor 27/1999 tentang Amdal.Tim Penanganan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) DPR dibentuk atas respons adanya bentrok yang terjadi antara warga dengan pihak keamanan pada tangal 22 November 2004 lalu. Kekerasan yang dilakukan aparat keamanan terhadap masyarakat, terjadi akibat masyarakat menghadapi jalan buntu dalam memperjuangkan hak-hak hukum mereka yang sah. (jon/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads