"Yang dilaporkan kurang lebih dari Rp 61 juta, 180 ribu yen dan USD 32 dalam bentuk fasilitas perjalanan berupa akomodasi, tiket, fasilitas telekomunikasi, asuransi dan jamuan makan," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono kepada detikcom, Jumat (16/3/2018).
"Kami mengapresiasi pelaporan dan kehati-hatian dalam penerimaan fasilitas semacam ini. Gratifikasi meliputi fasilitas perjalanan, diskon atau rabat, dan fasilitas lainnya," imbuh Giri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biasanya mereka mengganti dengan uang kalau KPK memutuskan menjadi milik negara apabila gratifikasi tersebut masuk kategori yang dianggap suap," tutur Giri.
Sebelumnya Sandi menyebut kunjungannya itu dibiayai Pemerintah Jepang. Oleh sebab itu, Sandi melaporkannya ke KPK, termasuk dana makan dan transportasi. (nif/dhn)