Penangkapan kapal yang memasok berbagai barang itu dilakukan petugas Bea Cukai di kawasan perairan Ujung Aceh Tamiang, Aceh. Barang-barang tersebut diangkut dengan Kapal Motor (KM) Tuna I GT.35 berbendera Indonesia. Usai ditangkap, kapal beserta lima Anak Buah Kapal (ABK) tersebut diamankan ke kantor Bea Cukai.
Rincian barang yang diangkut tersebut yaitu 950 karung bawang merah, 190 karung kelapa, 175 batang bibit pohon kurma, 26 ekor ayam hidup, 70 karton obat atau vitamin unggas, 75 karton teh, dan 2 karung pupuk. Dari hasil pemeriksaan, barang-barang tersebut tidak ditemukan dokumen kepabeanen yang sah serta dokumen perizinan dari kementerian terkait.
Kepala Kantor Bea Cukai Aceh, Agus Yulianto, mengatakan, penangkapan kapal penyelundup barang impor ini berawal dari informasi intelijen yang diterima bea cukai. Setelah itu, tim patroli laut dengan menggunakan Kapal Patroli BC 20004 bergerak ke lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika hendak diberhentikan, kapal yang dinahkodai UH (40) sempat berusaha kabur. Kejar-kejaran pun akhirnya terjadi. Kapal tersebut akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu (14/3) dinihari lalu. Petugas naik ke kapal dan memeriksa dokumen barang serta ABK.
"Saat diperiksa, lima kru termasuk nahkoda tidak dapat menunjukkan dokumen kepabeanan yang sah sehingga diduga yang bersangkutan melakukan tindakan pidana penyelundupan," jelas Agus.
Bea cukai memprediksi barang campuran yang diangkut kapal tersebut bernilai miliaran rupiah. Akibat perbuatan mereka, kerugian negara hingga ratusan juta.
"Total nilai barang campuran ini sebesar Rp 1 miliar lebih. Atas upaya penyelundupan ini, diperkirakan kerugian negara sebesar Rp 231 juta," ungkap Agus. (asp/asp)