Ketua DPR: Ganti Kapolri, SBY Tak Langgar UU

Ketua DPR: Ganti Kapolri, SBY Tak Langgar UU

- detikNews
Selasa, 28 Jun 2005 15:46 WIB
Jakarta - Pengajuan Komjen Pol Sutanto menjadi calon tunggal Kapolri menuai kritik dari salah seorang anggota FPDIP. Tapi, menurut Ketua DPR Agung Laksono, langkah SBY itu tidak melanggar UU Kepolisian.Di dalam UU Kepolisian, menurut Agung, disebutkan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri dilakukan presiden dengan persetujuan DPR. "Untuk ini, ada proses fit and proper test. Bisa satu orang atau lebih. Dalam masalah ini, saya kira tidak ada satu pun peraturan yang dilanggar," kata Agung usai memperingati Hari Internasional Anti Penyalahgunaan Obat dan Peredaran Gelap Narkoba di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2005).Dijelaskan dia, DPR tidak dalam posisi menolak atau menerima, melainkan hanya sebatas memberikan pertimbangan terhadap calon yang diusulkan oleh Presiden selaku kepala pemerintahan. Pertimbangan DPR itu harus disampaikan kepada SBY dalam waktu paling lama 20 hari sejak tanggal surat permintaan diterima sekretariat DPR. "Bila sampai batas waktu yang ditetapkan, pihak DPR belum juga memberikan pertimbangan, maka dengan sendirinya pergantian Kapolri akan berlaku. Saya yakin dalam seleksinya, Presiden telah mempertimbangkan betul kualitas dan kredibilitas calon dari berbagai aspek," ungkap politisi Golkar ini.Wakil Ketua FPDIP DPR Gayus Lumbuun pada Senin (27/6/2005), menyayangkan tindakan Presiden SBY yang hanya mengajukan satu nama calon Kapolri. Untuk jabatan strategis seperti Kapolri, menurut Gayus, Presiden seharusnya mengajukan lebih dari satu calon. Dengan demikian, DPR bisa merekomendasi calon yang nilai fit and proper test-nya yang tertinggi untuk dipilih. (aan/)


Berita Terkait