Komnas HAM Minta DPR Perintahkan Kejagung Sidik Ulang Trisakti

Komnas HAM Minta DPR Perintahkan Kejagung Sidik Ulang Trisakti

- detikNews
Selasa, 28 Jun 2005 15:40 WIB
Jakarta - Komnas HAM mempersilakan DPR bila ingin membuka kembali kasus Trisakti-Semanggi I dan Semanggi II. Dengan catatan DPR harus memulai dengan memerintahkan Jaksa Agung untuk melakukan penyidikan ulang."Perintahkan Jaksa Agung untuk menyidik ulang. Nah, kalau Jaksa Agung memerlukan Komnas HAM, kita siap," tegas anggota Komnas HAM Koesparmono Irsan di sela-sela Forum Dialog dan Konsultasi Peningkatan Keamanan, Ketertiban dan Penegakan Hukum di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2005).Komnas HAM sebenarnya telah selesai melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan dan temuannya pun sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Komnas menyimpulkan peristiwa itu merupakan pelanggaran HAM berat.Kejaksaan Agung juga telah menyerahkan hasil penyelidikan dan temuan Komnas HAM kepada DPR. Kejagung baru bisa menyidik kasus itu setelah mendapat keputusan politik dari DPR. Apesnya, DPR malah menyatakan bahwa ketiga kasus itu bukan termasuk pelanggaran HAM berat.Tapi belakangan, desakan untuk mencabut rekomendasi DPR itu menguat kembali. "Jadi apakah ini bisa dikatakan nebis in idem (satu perkara tidak dapat diperkarakan lagi). Ini bukan keputusan pengadilan, jadi bisa saja direvisi," jelas Koes.Tugas Komnas HAM untuk kasus Trisakti-Semanggi I dan Semanggi II sudah selesai. Menurut Koes, hasil penyelidikan dan temuan Komnas HAM sudah dilimpahkan ke kejaksaan. "Tidak perlu melibatkan lagi Komnas HAM, karena bukti dan data sudah diserahkan," ujar pensiunan jenderal polisi. (ism/)


Berita Terkait