"Ini karena upah tidak dibayar penuh oleh korban," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi, dalam keterangannya, Kamis (15/3/2018).
SH dan Wewen tinggal bersama di kontrakan di Jalan Jelambar Utama IV, Jelambar, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat. Wewen, yang berdagang baju, mengajak SH, yang masih menganggur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perjanjiannya itu setiap hari dibayar Rp 70.000. Namun kenyataannya pelaku hanya dibayar Rp 20.000. Si majikan mengatakan usahanya sedang sepi dan hanya bisa membayar segitu," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu.
Pada bulan ketiga, SH mulai kesal terhadap pelaku karena upahnya tidak sesuai. Cekcok pun terjadi pada Rabu (14/3) malam saat korban tidur. SH mengambil martil dan menganiaya Wewen.
Melihat luka parah pada kepala Wewen, SH panik dan membawa korban ke RS Sumber Waras. Kepada petugas rumah sakit, SH mengatakan temannya dirampok.
"Saat itu, polisi langsung datang karena ada laporan dari rumah sakit, Tim Jatanras Polres datang. Setelah diinterogasi, ternyata SH mengaku melakukan hal tersebut," kata Kanit Krimum AKP Rulian Sauri. (aik/hri)