"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap terpidana Miryam S Haryani, anggota DPR RI, dalam kasus perbuatan memberikan keterangan tidak benar di persidangan kasus korupsi e-KTP," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (15/3/2018).
Miryam terbukti memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan. Majelis hakim menyatakan keterangan Miryam soal merasa ditekan dan diancam penyidik KPK tidak terbukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, saat dikonfrontasi dengan 3 penyidik KPK, yaitu Irwan, Ambarita Damanik, dan Novel, Miryam diketahui diberi kesempatan untuk membaca, mengoreksi, memaraf, dan menandatangani berita acara pemeriksaannya (BAP).
Majelis juga menyebut keterangan Miryam yang membantah soal penerimaan uang dari terdakwa kasus e-KTP Sugiharto tidak benar. Dari fakta persidangan diketahui uang itu disebut diterima staf Miryam dan diserahkan di rumah Miryam.
(nif/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini