KPK Eksekusi Miryam Haryani ke Lapas Pondok Bambu

KPK Eksekusi Miryam Haryani ke Lapas Pondok Bambu

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 15 Mar 2018 18:00 WIB
Miryam S Haryani (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Jaksa eksekutor KPK melakukan eksekusi terhadap Miryam S Haryani. Dia dihukum 5 tahun penjara karena terbukti memberi keterangan palsu dalam sidang perkara korupsi e-KTP.

"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap terpidana Miryam S Haryani, anggota DPR RI, dalam kasus perbuatan memberikan keterangan tidak benar di persidangan kasus korupsi e-KTP," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (15/3/2018).

Miryam terbukti memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan. Majelis hakim menyatakan keterangan Miryam soal merasa ditekan dan diancam penyidik KPK tidak terbukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Pasalnya, saat dikonfrontasi dengan 3 penyidik KPK, yaitu Irwan, Ambarita Damanik, dan Novel, Miryam diketahui diberi kesempatan untuk membaca, mengoreksi, memaraf, dan menandatangani berita acara pemeriksaannya (BAP).

Majelis juga menyebut keterangan Miryam yang membantah soal penerimaan uang dari terdakwa kasus e-KTP Sugiharto tidak benar. Dari fakta persidangan diketahui uang itu disebut diterima staf Miryam dan diserahkan di rumah Miryam.



(nif/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads