Eks Bupati Karanganyar Bayar Uang Pengganti Rp 6,89 Miliar

Eks Bupati Karanganyar Bayar Uang Pengganti Rp 6,89 Miliar

Rivki - detikNews
Kamis, 15 Mar 2018 17:48 WIB
Perwakilan keluarga eks Bupati Karanganyar Rina mengembalikan uang pengganti Rp 6,89 miliar ke Kejari Karanganyar (Foto: dok Istimewa)
Jakarta - Mantan Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Rina Iriani Sri Ratna Ningsih membayarkan uang pengganti Rp 6,89 miliar terkait putusan perkara korupsi. Uang pengganti ini disetor lewat keluarga.

"Terpidana tindak pidana korupsi mantan Bupati Karanganyar, Rina, melalui adiknya membayar uang pengganti Rp 6,89 miliar di Kejari Karanganyar," ujar Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Jan Samuel Maringka, Kamis (15/3/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, Rina dihukum 9 tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 7.873.491.200.

Rina, menurut Jan Maringka, sebelumnya sudah membayar uang pengganti dari barang yang dirampas beberapa waktu lalu senilai Rp 1.482.744.000.

"Tim pengacara bersama putra Rina melunasi pembayaran denda dan uang pengganti ke Kejari Karanganyar," katanya.



(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads