"Terpidana tindak pidana korupsi mantan Bupati Karanganyar, Rina, melalui adiknya membayar uang pengganti Rp 6,89 miliar di Kejari Karanganyar," ujar Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Jan Samuel Maringka, Kamis (15/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rina, menurut Jan Maringka, sebelumnya sudah membayar uang pengganti dari barang yang dirampas beberapa waktu lalu senilai Rp 1.482.744.000.
"Tim pengacara bersama putra Rina melunasi pembayaran denda dan uang pengganti ke Kejari Karanganyar," katanya.
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini