"Terpidana tindak pidana korupsi mantan Bupati Karanganyar, Rina, melalui adiknya membayar uang pengganti Rp 6,89 miliar di Kejari Karanganyar," ujar Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Jan Samuel Maringka, Kamis (15/3/2018).
Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, Rina dihukum 9 tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 7.873.491.200.
Rina, menurut Jan Maringka, sebelumnya sudah membayar uang pengganti dari barang yang dirampas beberapa waktu lalu senilai Rp 1.482.744.000.
"Tim pengacara bersama putra Rina melunasi pembayaran denda dan uang pengganti ke Kejari Karanganyar," katanya.
(fdn/fdn)











































