"Mulai hari ini, oknum guru tersebut sudah dimutasikan ke sekolah lain." kata Kabid Pembinaan Dinas Pendidikan Serdang Bedagai, Joni Lukman, kepada wartawan di ruang kerjanya, Jalan Negara Sei Rampah, Kamis (15/3/2018).
M dipindahkan ke sekolah lain yang ada di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Joni menambahkan, sudah ada guru menggantikan M di SD 104302.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keluarga korban dan guru M juga sudah sepakat berdamai. Guru M berjanji tidak mengulangi pemberian hukuman serupa untuk siswa.
"Di hadapan orang tua dan kepala sekolah serta kepada desa, keduanya berdamai dan tidak melanjutkan ke jalur hukum. Oknum guru juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya yang dapat memalukan dunia pendidikan." ungkap Joni.
Sementara itu, siswa yang menerima hukuman menjilati lantai kamar mandi oleh tetap melaksanakan aktivitasnya seperti biasanya. Bocah 9 tahun ini disebut tidak sedikitpun mengalami trauma meski mendapat perlakuan tidak manusiawi oleh gurunya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai Joni W Manik mengaku akan mengambil tindakan tegas kepada M. Menurut Joni, guru tidak boleh seenaknya memberikan hukuman.
"Siswa tersebut tidak membawa yang ditugaskan oleh guru. Namun bukan berarti seenaknya memberi hukuman di luar batas kemanusiaan lah," kata Joni, Rabu (14/3). (idh/idh)