"Surat pernyataan (cuti) disampaikan kepada KPU bahwa pada hari ini sedang cuti kampanye," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).
Cuti untuk kampanye ini hanya dapat diambil pada hari kerja. Hasyim mengatakan cuti dilakukan tidak sepanjang periode kampanye, melainkan hanya pada saat Jokowi ingin turun ke lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, KPU perlu mengetahui waktu cuti yang diajukan petahana presiden atau wakil presiden untuk kampanye. Hal ini, disebut Hasyim, agar pertemuan yang dilakukan tidak menimbulkan kecurigaan.
"Kampanyekan metodenya macam-macam kalau kemudian rapat umum atau pertemuan terbatas, terbuka itu supaya tahu ini sedang menjalankan tugas fungsi sebagai presiden atau sedang sebagai pribadi yang mencalonkan diri," jelasnya.
Hasyim mengatakan KPU akan mengatur jadwal kampanye untuk pemilu. Nantinya presiden dapat mengatur sendiri kapan akan melaksanakan dan mengambil cuti kampanye.
"Makanya diatur jadwal, jadwal kampanyekan diatur sehingga kemudian kalau sudah ada jadwal, presiden harus mengatur diri, menata diri kira-kira hari apa tanggal berapa akan melakukan kampanye, sekarang peraturan kampanye belum ditetapkan," sebut Hasyim. (elz/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini